JAKARTA - Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme yang diusulkan Badan Nasional Penanggulanagan Terorisme (BNPT) harus dibahas secara komperhensif oleh pihak-pihak terkait.
"Untuk revisi karena ini UU, maka harus libatkan DPR dan stakeholder untuk dibahas secara komprehensif juga dilengkapi dengan research," ungkap pengamat intelijen Susaningtyas Kertopati kepada Okezone, Sabtu (11/4/2015).

Wanita yang akrab disapa Nuning ini, mengatakan terorisme merupakan kejahatan exstraordinary (luar biasa). Sehingga, membutuhkan penanganan yang mengedepankan pencegahan, bukan sekadar penanggulangan.