BRUNEI – Rustawi, warga negara Indonesia (WNI) yang tertangkap di Brunei Darussalam, menjalani sidang perdana. Namun, sidang ini tidak membahas mengenai perkara yang dialaminya.
“Tadi pagi berlangsung sidang pertama Rustawi. Jaksa meminta dua minggu penahanan untuk melengkapi proses investigasi. Hakim pun sudah menyetujui permintaan tersebut. Sidang berikutnya akan berlangsung,” kata pihak KBRI Bandar Seri Begawan (BSB), Andri Sufri, dalam pesan singkat kepada Okezone, Senin (11/5/2015).
Dalam pesan singkat itu, pihak KBRI BSB juga menambahkan bahwa persidangan hari ini belum membahas materi perkara.
"Sekali lagi belum membahas soal materi dakwaan dan lain-lain. Untuk kejelasan tersebut masih menunggu hasil persidangan pada 25 Mei 2015," sambungnya.