Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Curi HP China, Pemuda Ini Terancam 12 Tahun Bui

Regina Fiardini , Jurnalis-Rabu, 05 Agustus 2015 |19:47 WIB
Curi HP China, Pemuda Ini Terancam 12 Tahun Bui
Pencurian (Foto: Ilustrasi)
A
A
A

JAKARTA – Nahas dialami rampok kelas teri, AP (25), dan R (25). Niatnya menggasak harta benda milik korbannya malah harus berujung ke sel tahanan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Pelaku dalam melancarkan aksinya di kolong fly over Grogol, Tanjung Duren, Jakarta Barat, ini tak segan melukai korbannya. Sebagaimana di alami Mugi, dirinya harus rela menyerahkan handphone China merek Mito type A77 miliknya ke tangan pelaku setelah ditodongkan pisau.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Putu Putera Sadana mengatakan, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Dalam aksinya tersangka ini menggunakan pisau untuk mengancam korban. Bahkan, mereka tidak segan-segan menusuk korban kalau tidak menyerahkan apa yang dimintai," kata Putu, di Jakarta, Rabu (5/8/2015).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement