JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil mengecam keterlibatan TNI dalam beberapa kasus sengketa lahan sipil seperti dalam insiden bentrokan di Kabupaten Kebumen, maupun insiden penggusuran warga Kampung Pulo di Jakarta baru-baru ini.
Dalam jumpa pers bertajuk ‘Menyoal MoU TNI dalam Keterlibatan Militer dalam Wilayah Sipil’, sejumlah aktivis sepakat bahwa tindakan TNI pada insiden-insiden tersebut merupakan pelanggaran hukum dan bagian dari kriminalitas.
Koalisi Masyarakat Sipil juga mempertanyakan keberadaan UU TNI nomor 34 tahun 2004 yang menyebutkan pelaksanaan tugas operasi militer selain perang (OMSP) harus didasarkan pada kebijakan dan keputusan politik negara, bukan melalui Memorandum of Undersanting (MoU) yang sejak tahun 2000 marak dijadikan pijakan bagi TNI untuk melakukan OMSP dengan berbagai instansi.
"Situasi ini secara perlahan membawa fungsi TNI pada pertahanan dalam negeri seperti orde baru. Di beberapa kawasan keterlibatan TNI sudah terlibat langsung. Bedanya dulu melalui dwifungsi ABRI, sekarang melalui MoU yang tidak jelas," kata Al A'raf, Koordinator Imparsial, di kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta, Minggu (23/8/2015).