Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tewaskan Empat Orang, Christopher Divonis Bebas Bersyarat

Raiza Andini , Jurnalis-Kamis, 27 Agustus 2015 |12:06 WIB
Tewaskan Empat Orang, Christopher Divonis Bebas Bersyarat
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan secara bersyarat Christopher Daniel Sjarief, terdakwa kecelakaan maut di Jalan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,

Jika dalam waktu dua tahun Christopher melakukan tindak pidana, maka dia akan di penjara selama selama 1 tahun 6 bulan.

Majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Made Sutrisna itu menyimpulkan Christopher lalai mengendarai mobil Mitsubitsi Outlander yang mengakibatkan korban tewas di tempat dan korban lainnya luka-luka.

"Maka telah terbukti, dan dakwaan jaksa penuntut umum pun telah terbukti bahwa terdakwa melanggar Pasal 229 ayat 4, fakta-fakta yang diajukan dipersidangan, maka telah menimbulkan korban luka-luka, patah tulang, luka robek. Atas pertimbangan tersebut telah terbukti terdakwa bersalah," ujar Made di ruang sidang Umar Said, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2015).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement