JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan secara bersyarat Christopher Daniel Sjarief, terdakwa kecelakaan maut di Jalan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,
Jika dalam waktu dua tahun Christopher melakukan tindak pidana, maka dia akan di penjara selama selama 1 tahun 6 bulan.
Majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Made Sutrisna itu menyimpulkan Christopher lalai mengendarai mobil Mitsubitsi Outlander yang mengakibatkan korban tewas di tempat dan korban lainnya luka-luka.
"Maka telah terbukti, dan dakwaan jaksa penuntut umum pun telah terbukti bahwa terdakwa melanggar Pasal 229 ayat 4, fakta-fakta yang diajukan dipersidangan, maka telah menimbulkan korban luka-luka, patah tulang, luka robek. Atas pertimbangan tersebut telah terbukti terdakwa bersalah," ujar Made di ruang sidang Umar Said, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2015).