DENPASAR - Pernikahan sejenis yang diduga dilakukan oleh Joe Tully dan Tiko Mulya di salah satu kawasan di Ubud, Bali saat ini menghebohkan warga.
Ketua Majelis Utama Desa Pakraman Provinsi Bali (MUDP) Jro Gde Putus Suwena mengecam adanya pernikahan sejenis di Pulau Dewata. Dia menegaskan pernikahan sejenis itu dilarang oleh agama dan adat di Bali.
“Dilarang itu kalau dalam sastranya disebut dengan amandel sangraha, yaitu dilarang dalam agama, adat juga dilarang,” terangnya di Denpasar, Rabu (16/9/2015).
Dia mengatakan, pernikahan sejenis itu kotor, karena mengakibatkan perbuatan dosa. “Kalau itu memang benar adanya itu sudah mengakibatkan perbuatan dosa, dan desa itu sudah cuntaka,” katanya .