Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Revisi UU Upaya Pembubaran KPK

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Kamis, 08 Oktober 2015 |04:34 WIB
Revisi UU Upaya Pembubaran KPK
Foto: dok Okezone
A
A
A

JAKARTA - Revisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menuai kecaman dari sejumlah kalangan.

Direktur Eksekutif Indonesia Struggle Institute, Ichie Siregar, mengatakan, seharusnya revisi UU KPK digunakan untuk penguatan lembaga yang dipimpin Taufiqurahman Ruqi tersebut.

"Hentikan pelemahan KPK. KPK itu harus dijadikan lembaga yang kuat dan permanen dan harus dimasukkan di kontitusi (UUD 1945)," ujar Ichie di Jakarta, Rabu (7/10/2015).

Oleh karena itu dia berharap, DPR tidak main-main dalam pemberantasan korupsi. Karena revisi UU KPK sama halnya dengan pembubaran lembaga anti-rasuah tersebut.

"Jangan karena pimpinan atau pegawai KPK yang berbuat kesalahan, justru KPK yang mau dilemahkan, dipreteli kewenangannya, dibatasi masa keberadaannya," terangnya.

Menurutnya, tanpa keberadaan KPK, maka korupsi terus bertambah di Indonesia dalam segala bidang. "KPK juga harus mengkoreksi diri dan terus meningkatkan kualitas dan menjaga keindependenan dirinya. Jangan main-main juga dengan pemberantasan korupsi,"pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement