Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tak Bisa Dipisahkan dengan Pencegahan & Penindakan

Dara Purnama , Jurnalis-Kamis, 08 Oktober 2015 |02:25 WIB
KPK Tak Bisa Dipisahkan dengan Pencegahan & Penindakan
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki mengatakan tidak bisa dipisahkan kerja KPK antara pencegahan dan penindakan korupsi.

Keduanya adalah satu kesatuan yang harus dilakukan secara simultan dengan kecepatan pekerjaan yang sama. Jawaban ini menjawab draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diajukan beberapa fraksi di DPR kedalam Prolegnas 2015.

“Tidak ada apa-apa pencegahan tanpa upaya penindakan. Sebaliknya upaya penindakan berapapun orang ditangkap oleh KPK tentu juga tidak akan efektif tanpa ada upaya pencegahan,"tegasnya di Gedung KPK, Kuningan Jakarta Seatan, Rabu (7/10/2015).

Kata Ruki, hal ini adalah sebuah kesatuan yang harus dilakukan secara simultan dengan kecepatan yang sama. "Jadi tidak ada yang didahulukan atau dibelakangkan dua-duanya sama penting. Tidak bisa KPK hanya bekerja di bidang pencegahan saja,"pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement