JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan tak gentar meski PT Godang Tua Jaya (GTJ) menggandeng pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum.
PT GTJ yang kini tengah berseteru dengan Pemprov DKI terkait persoalan pengelolaan sampah di TPST Bantargebang telah mengambil langkah hukum dengan menyewa politisi Partai Bulan Bintang (PBB) itu.
"Kita juga bisa bayar pengacara, payah enggak payah kan di pengadilan diputusin. Dasarnya apa dia (Yusril) mau menang?," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Rabu (4/11/2015).
Meskipun siap menyewa pengacara hebat untuk menantang Yusril di meja hijau, hingga kini belum ada langkah hukum yang ditempuh terkait pemutusan kontrak kerjasama dengan PT GTJ. Pasalnya, mekanisme pemutusan kontrak harus menunggu hingga Pemprov melayangkan surat peringatan ketiga (SP3).
"Kita tunggu saja di pengadilan, kan kita mesti SP1, SP2, SP3," ujar dia.