Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Presiden Tak Boleh Ambil Untung dari Polemik Revisi UU KPK

Bayu Septianto , Jurnalis-Senin, 15 Februari 2016 |11:00 WIB
Presiden Tak Boleh Ambil Untung dari Polemik Revisi UU KPK
Ilustrasi Gedung KPK
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah meminta Presdien Joko Widodo (Jokowi) atau pemerintah untuk tak ambil untung dalam polemik pembahasan revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Yang saya minta adalah janganlah kita terus kucing-kucingan, terutama saya berharap pada Presiden tidak usah ambil untung dari isu UU KPK ini," ujar Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/2/2016).

Fahri berharap Presiden Jokowi menjelaskan pokok masalah terkait revisi UU KPK ini kepada masyarakat. Menurut Fahri pemberantasan korupsi sejatinya merupakan tugas utama presiden. Sehingga DPR hanyalah membantu pemerintah dalam membahas revisi UU KPK ini.

"Jadi tugas pemberatasan korupsi tugas Presiden Indonesia, jadi Presiden Indonesia lah yang mempunyai proposal," tegas Fahri.

Untuk diketahui, empat poin revisi UU KPK yang sedang dibahas antara lain penyadapan melalui persetujuan dewan pengawas dan pengadilan, adanya SP3 terkait adanya perkembangan alat bukti, pengangkatan penyelidik atau penyidik harus dari kelembagaan penegak hukum, serta penuntutan diserahkan ke kejaksaan.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement