JAKARTA - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Mabes Polri, Irjen M Iriawan mengatakan sudah memeriksa tujuh orang saksi yang merupakan anggota Densus 88 Antiteror terkait kasus kematian terduga teroris asal Klaten Siyono.
Seperti diketahui Siyono meninggal dunia usai berkelahi dengan anggota Densus 88 saat mengawalnya menunjukkan lokasi tempat penitipan senjata. Dalam hal ini Propam menemukan memang ada kesalahan prosedur dalam pengawalan itu.
"Ada banyak saksi-saksi yang sudah saya periksa. Pokoknya saksi yang melihat dan mendengar, ya diperiksa. Khusus yang dari Densus ada tujuh orang yang saya periksa, termasuk dua anggota yakni yang mengawal dan menyupir," kata Iriawan di Komplek Mabes Polri, Jumat (8/4/2016).
(Baca Juga: Kadiv Propam Akui Anggota Densus Salah Prosedur Kawal Siyono)
Selain itu anggota Kepala Satuan Wilayah di Jateng juga menjadi bagian dari tujuh orang yang diperiksa dari Densus 88. Bahkan akan ada sidang kode etik untuk anggota Densus yang mengawal dan menyupir tersebut.
"Intinya memang ada kesalahan prosedur, enggak diborgol (Siyono). Mereka tidak memborgol karena merasa sudah dekat (dengan lokasi tempat penitipan senjata di Prambanan). Nanti ada sidang kode etik dan profesi, mereka tidak profesional," pungkasnya.
(Fiddy Anggriawan )