JAKARTA – Fahri Hamzah mempermasalahkan keputusan Majelis Tahkim Partai Keadilan Sejahtera (PKS), terkait dengan pemecatannya. Wakil Ketua DPR RI itu menganggap Majelis Tahkim PKS merupakan lembaga ilegal dan belum tercatat di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Hal itu dikatakan Fahri melalui kuasa hukumnya, Mujahid A Latief saat mengikuti sidang gugatan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya.
"Ini lembaga boleh dikatakan lembaga ilegal, jadi keberadaannya belum dicatatkan atau belum disahkan oleh Menkumham. Karena itu kita persoalkan lembaga ini sebagai salah satu lembaga yang ilegal. Jadi legalitas lembaga ini tidak ada Majelis Tahkim," kata Mujahid, Senin (6/6/2016).
Menurutnya, Majelis Tahkim PKS baru didaftarkan di Kemenkumham pada 27 Februari 2016, setelah itu dikembalikan untuk perbaikan pada 2 Maret. Kemudian diterima kembali pada 10 Juni dan baru dicatat 25 April.
"Putusan Majelis Tahkim terhadap Fahri itu dijatuhkan pada tanggal 11 Maret 2016. Iya, lembaganya belum dicatatkan ini lembaga boleh dikatakan lembaga ilegal, jadi keberadaannya belum dicatatkan atau belum disahkan oleh Menkumham," ujarnya.
(Baca juga: Fahri Hamzah Ogah Minta Maaf ke Elite PKS)
Sebagaimana diketahui, Fahri menggugat PKS pada Selasa 5 April 2016. Sasaran gugatan Fahri adalah Presiden PKS, Ketua, dan anggota Majelis Tahkim PKS, serta Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPPO) PKS. Gugatan itu terkait keputusan PKS yang memecatnya.
(Salman Mardira)