TANGERANG - Rahmat Alim (15), terdakwa kasus pembunuhan Eno Parihah memohon kepada Hakim untuk dibebaskan dari tuntutan hukuman sepuluh tahun penjara.
"Ibu hakim dan Ibu jaksa, saya mohon supaya saya dibebaskan. Tolong bebaskan saya, saya enggak bersalah, kasihan Ibu saya, saya kangen keluarga saya," ujar Alfan Sari kuasa hukum terdakwa Rahmat Alim menirukan suara kliennya seusai sidang, Senin (13/06/2016).
(Baca juga: Beredar Surat Pernyataan Arifin Berbohong di Persidangan)
Dalam sidang dengan agenda pledoi itu, Rahmat Alim juga membacakan sejumlah ayat suci Alquran di depan majelis hakim.
Alfan Sari juga tetap meminta untuk menghadirkan saksi ahli, yakni pihak yang memeriksa langsung dan mendapatkan hasil pemeriksaan soal air liur, sidik jari, dan bekas gigitan itu. Tetapi tidak pernah dihadirkan.