Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pembuat Vaksin Palsu Dihukum Mati, Menkes Tunggu Putusan Pengadilan

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Senin, 27 Juni 2016 |21:38 WIB
Pembuat Vaksin Palsu Dihukum Mati, Menkes Tunggu Putusan Pengadilan
foto: Dok Okezone
A
A
A

JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F Moeloek tak menjawab banyak soal kemungkinan hukuman mati bagi pelaku kejahatan vaksin palsu. Sejauh ini, polisi sudah menangkap 15 orang yang bertindak dalam berbagai tugas operasi.

Usulan hukuman mati ini sendiri disampaikan oleh pemerhati anak, Seto Mulyadi. Menurutnya, vaksin palsu harus di hukum layaknya pelaku kejahatan narkoba.

"Itu nanti di pengadilan," kata Nila singkat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/6/2016).

(Baca juga: YLKI: Beredarnya Vaksin Palsu karena Lemahnya Pengawasan)

Kak Seto menganggap, ada pelanggaran hak anak dalam kasus vaksin palsu. Untuk itulah, dia meminta agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal. Itu untuk menunjukkan bahwa pemerintah dan penegak hukum tak main-main terhadap keselamatan anak Indonesia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement