JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F Moeloek tak menjawab banyak soal kemungkinan hukuman mati bagi pelaku kejahatan vaksin palsu. Sejauh ini, polisi sudah menangkap 15 orang yang bertindak dalam berbagai tugas operasi.
Usulan hukuman mati ini sendiri disampaikan oleh pemerhati anak, Seto Mulyadi. Menurutnya, vaksin palsu harus di hukum layaknya pelaku kejahatan narkoba.
"Itu nanti di pengadilan," kata Nila singkat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/6/2016).
(Baca juga: YLKI: Beredarnya Vaksin Palsu karena Lemahnya Pengawasan)
Kak Seto menganggap, ada pelanggaran hak anak dalam kasus vaksin palsu. Untuk itulah, dia meminta agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal. Itu untuk menunjukkan bahwa pemerintah dan penegak hukum tak main-main terhadap keselamatan anak Indonesia.