JAKARTA - Tersangka kasus vaksin palsu bertambah dua orang dari pihak dokter. Bahkan, berkas perkara dua dokter ini sudah siap dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung)
"Benar ada 25 tersangka vaksin palsu, tambahannya dua orang dokter yakni dokter Dita dan dokter Harmon. Mereka dari dokter Rumah Sakit (RS) Harapan Bunda, Jakarta Timur," kata Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Kamis (28/7/2016).
Kedua dokter ini, lanjut Martinus masuk ke dalam salah satu dari dua berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri hari ini ke Kejaksaan Agung. Masing-masing berkas perkara itu diisi oleh satu jaringan tersangka vaksin palsu.
(Baca: Berkas Rampung, Perkara 12 Tersangka Vaksin Palsu Dilimpahkan ke Kejagung)
"Hari ini, dua berkas dan 12 tersangka kita serahkan kepada JPU di Kejaksaan Agung. Jadi kalau sudah selesai, JPU memberikan instruksi apa sudah lengkap, apa perlu dilengkapi. Jadi, dua dokter ini tergabung dalam dua berkas ini," terangnya.