Untuk diketahui berkas perkara kasus vaksin palsu ini ada empat. Berkas pertama sudah dilimpahkan ke Kejagung Jumat 22 Juli 2016. Berkas pertama ini ada tujuh tersangka yakni Rita Agustina, Hidayat, Sutarman, Mirza, Suparji, Irna dan Irmawati.
Berkas kedua memiliki delapan tersangka antara lain Sugiarti, Nuraini, Ryan, Elly, Syahrul, dokter Indra, dokter Harmon dan dokter Dita.
Sementara berkas ketiga ada empat tersangka yakni Agus, Thamrin, Sutanto, dan dokter Hud. Kemudian, untuk berkas keempat, Martinus belum bisa memastikan kapan rampungnya pemberkasan dan diserahkan ke pihak kejaksaan.
"Bekas keempat ini saya belum mengetahui. Dalam berkas ini ada enam tersangka yakni Syahfrizal, Lin, Seno, M Farid, dokter Ade, dan Juanda," tukasnya.
(Fiddy Anggriawan )