SURABAYA – Masyarakat yang ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik di lingkungan pemerintah kota maupun Kejaksaan Negeri, sebaiknya hati-hati terhadap adanya aksi penipuan yang berkedok bisa meloloskan jadi PNS.
Sebab, hal itu seperti yang dialami M Rodji, warga Kelurahan Kali Kedingding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya. Pria ini yang ingin menjadikan anaknya, M Said, sebagai PNS di Kejaksaan Negeri menjadi korban penipuan.
Pasalnya, dia membayar uang sebesar Rp250 juta pada Agus Santoso, warga Kelurahan/Kecamatan Lowokwaru, Malang dengan kesepakatan bisa meloloskan M Said menjadi PNS Kejaksaan. Namun, M Said tidak diterima sebagai PNS kejaksaan.
Merasa ditipu, korban melaporkan kasus tersebut ke polisi. Kemudian petugas menindaklanjuti laporan korban dan berhasil menangkap pelaku saat berada di Malang. Lalu pelaku dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk diperiksa lebih lanjut.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguna, menjelaskan kronologis kasus penipuan berkedok bisa menjadikan PNS itu berawal ketika korban berkenalan dengan tersangka Agus Santoso pada tanggal 10 April 2013.