“Lalu tersangka menyatakan sanggup untuk menjadikan anaknya korban menjadi PNS di Kejaksaan Negeri dengan kesepakatan biaya sebesar Rp 200 juta. Kemudian korban mentransfer uang sampai dengan Rp 200 juta pada tersangka di salah satu bank Mandiri di Surabaya,” ucap Bayu, Selasa (23/8/2016).
Selanjutnya, sambung Bayu, tersangka meminta pada korban supaya anaknya mendaftar di Kejati Jatim. Lalu anak korban mendaftar di Kejati Jatim sesuai petunjuk tersangka. Namun, korban mengetahui bahwa pendaftar CPNS di Kejaksaan sudah mulai bekerja, sedangkan anaknya belum juga ada kejelasan.
Korban pun bertanya pada tersangka kenapa anaknya belum diangkat jadi PNS. Tersangka mengatakan pada korban apabila ingin anaknya cepat masuk PNS, maka harus membayar lagi Rp50 juta. Akhirnya korban membayar lagi pada tersangka sesuai nominal yang diminta. Namun kenyataan sampai saat ini anaknya tidak diterima sebagai PNS di kejaksaan.
“Dan uang yang sudah dibayarkan kepada tersangka Agus tidak bisa dikembalikan. Dengan demikian korban mengalami kerugian Rp250 juta. Sesuai pengakuan tersangka, uang senilai Rp250 juta tidak dinikmati sendirian, tapi juga ditransfer pada temannya (komplotan penipuan CPNS) dan kami masih memburu mereka yang berinisial JK dan JN,” tandas Bayu.
(Khafid Mardiyansyah)