Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perubahan UU ITE Dapat Memberikan Kepastian Hukum

Moch Prima Fauzi , Jurnalis-Kamis, 10 November 2016 |23:09 WIB
Perubahan UU ITE Dapat Memberikan Kepastian Hukum
Ilustrasi penggunaan internet (Foto: softlock)
A
A
A

JAKARTA -  Setelah melalui proses yang cukup panjang, dalam perubahan yang disetujui DPR melalui Rapat Paripurna, UU ITE kini ditetapkan sebagai delik aduan. Selain dapat menghindari multitafsir, perubahan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memang sudah dianggap dapat memberikan kepastian hukum. 

Artinya, proses hukum akan berjalan apabila orang yang merasa dicemarkan nama baiknya mengajukan pelaporan atau mengadukan pelaporan kepada pihak berwajib atas adanya indikasi pencemaran nama baik melalui sarana dan prasarana teknologi informasi.

Apa yang digolongkan sebagai pencemaran nama baik tersebut adalah bila terkirim kepada publik melalui pola mendistribusikan, mentransmisian dan/atau menjadikan dapat diaksesnya muatan pencemaran nama baik. Ini sesuai yang terdapat pada Pasal 27 ayat (3) di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kepastian hukum pertama dengan menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan bukan delik umum. Maksudnya ialah orang yang merasa dicemarkan nama baiknya maka dapat mengajukan pelaporan atau mengadukan kepada pihak berwajib atas adanya indikasi pencemaran nama baik melalui sarana dan prasarana teknologi informasi," ungkap Plt. Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza kepada Okezone, Rabu (9/11/2016).

Selain itu, masih menurut Noor Iza, kepastian hukum yang didapat dari perubahan UU ITE adalah adanya penurunan masa pidana dari 6 tahun penjara menjadi paling lama 4 tahun penjara.

Dengan adanya perubahan masa tahanan, sesuai dengan khasanah Hukum Acara, maka seseorang yang diduga atau disangka melakukan perbuatan pencemaran nama baik, tidak dapat dikenai sanksi penahanan sebelum ada pembuktian yang disetujui oleh pengadilan.

Berbeda dari sebelumnya, jika masa pidana maksimal 6 tahun pidana, maka orang yang diduga melakukan pencemaran nama baik akan langsung dapat ditahan sesuai dengan Hukum Acara yang menyebutkan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement