JAKARTA - Gubernur Banten Rano Karno disebut turut menikmati uang hasil korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) Dinas Kesehatan Provinsi Banten yang menjerat mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Politikus PDIP itu disebut menerima uang hingga Rp300 juta dari Ratu Atut.
Kuasa hukum Ratu Atut, Tubagus Sukatma mengatakan, Rano Karno tak hanya menerima uang sebesar Rp300 juta. Menurut dia, pria yang dikenal lewat Si Doel itu turut kecipratan uang mencapai Rp7 miliar dari adiknya Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam kasus TPPU.
"Ini khusus untuk Alkes ya. Kalau TPPU-nya itu jelas ada juga lebih dari Rp7 miliar aliran dana kepada yang bersangkutan (Rano Karno). Karena ini perkara Alkes terpisah dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang terdakwanya adalah Tubagus Chaeri Wardana (Wawan)," kata Sukatma usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2017).
(Baca Juga: Kasus Alkes Banten, Rano Karno Kecipratan Rp300 Juta dari Ratu Atut)
Menurut Sukatma, terkuaknya penerimaan uang Rano Karno ini merupakan bukti dari pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang sempat menyatakan ada indikasi salah satu calon kepala daerah di Banten yang terlibat dalam kasus korupsi. Meski begitu, dirinya tetap akan menyerahkan seluruhnya kepada lembaga antirasuah tersebut.