Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap 3 Pembobol Situs Online, "Otak Kejahatannya" Masih Diburu

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 30 Maret 2017 |21:30 WIB
Polisi Tangkap 3 Pembobol Situs <i>Online</i>,
Ilustrasi penangkapan (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri mengungkap kasus pembobolan situs online Tiket.com pada sistem aplikasi jual beli tiket online PT Citilink Indonesia. Dari aksi tersebut, Tiket.com merugi hingga Rp2 miliar.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan tiga orang pemuda, dengan inisial MKU (19), AI (19) dan MTM (27). Mereka ditangkap di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto menjelaskan, ketiga pelaku yang remaja itu hanya bertindak sebagai pelaksana ketika melakukan kejahatan dunia maya. Sedangkan yang membobol awal adalah orang lain dengan inisial SH.

Saat ini, polisi sedang memburu SH. Pasalnya, dia adalah pihak yang menjadi otak kejahatan tersebut. "Mereka bobol dan masuk ke sistem penjualan sehingga mereka menjual tiket. Dari hasil penjualan tiket mereka dapatkan keuntungan sampai Rp1 miliar lebih," ujar Rikwanto saat gelar jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2017).

Rikwanto menjelaskan, para pelaku membagi hasil kejahatan yang diperolehnya, sebagian untuk ketiga pelaku dan jumlah lainnya kepada SH. Menurut pengakuan ketiga pelaku, awal mula pertemanan mereka dengan SH berawal dari Facebook dan memiliki kegemaran yang sama yakni bermain game dunia maya.

"Perkenalan berlanjut bagiamana mencari uang dengan bobol situs-situs. Dan mereka bisa meraih Rp1 miliar lebih," tutup Rikwanto.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Ayat (1), (2) dan (3) dan atau Pasal 51 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 35 dan atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Serta Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement