Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Catat! Parpol Peserta Pemilu 2019 Harus Punya Hak Sama Calonkan Presiden/Wapres

Bayu Septianto , Jurnalis-Minggu, 28 Mei 2017 |12:07 WIB
Catat! Parpol Peserta Pemilu 2019 Harus Punya Hak Sama Calonkan Presiden/Wapres
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA – Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Sunanto, meminta ambang batas pencalonan presiden atau (presidential threshold) oleh UU Pemilu yang tengah dibahas Pansus RUU Pemilu dapat memberikan kesempatan yang sama kepada setiap partai politik peserta pemilu untuk bisa bersaing mencalonkan presiden/wakil presiden.

"Presidential threshold, kami berharap diberikan kesempatan yang sama peserta pemilu. Jadi, tidak dibatasi dengan presidential threshold itu lebih bijak dan mencerdaskan," jelas Sunanto kepada Okezone, Minggu (28/5/2017).

Sunanto berharap UU Pemilu yang nantinya disahkan harus benar-benar mengedepankan kepentingan rakyat, bukan kepentingan partai-partai politik semata.

"RUU yang dihasilkan merupakan kepentingan demokrasi di Indonesia dengan nilai-nilai demokrasi dan keadaban yang diperjuangkan, bukan kepentingan kelompok dan partai semata," tutur Sunanto.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement