Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Politikus PKS Pertanyakan Dasar Polda Metro Jadikan Habib Rizieq Tersangka

Bayu Septianto , Jurnalis-Senin, 29 Mei 2017 |20:27 WIB
Politikus PKS Pertanyakan Dasar Polda Metro Jadikan Habib Rizieq Tersangka
A
A
A

JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam perkara kasus video chat mesum yang juga melibatkan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein.

Namun, Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Al Muzzammil Yusuf mempertanyakan dasar kepolisian menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka. Pasalnya polisi sampai saat ini belum menemukan siapa penyebar percakapan antara Rizieq dengan Firza Husein itu.

"Kenapa penyebarnya belum jadi tersangka? Sekarang siapa penyebarnya? Kenapa tidak jadi tersangka? Memang Habib Rizieq menyebarkan? Apa Firza penyebarnya? Habib rizieq sebagai apa kalau dia tersangka?‎ Saya bertanya saja nih," ucap Muzammil di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2017).

Dalam kasus ini, Habib Rizieq dianggap melanggar pasal UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Muzzammil mempertanyakan kepolisian yang menggunakan undang-undang tersebut untuk menjerat Habib Rizieq.

Berkaca dari kasus Buni Yani yang ditetapkan tersangka karena menyebar video Ahok yang dianggap menistakan agama, menurut Wakil ketua Komisi II DPR RI itu seharusnya penyebar chat mesum tersebut juga dijerat dengan UU ITE.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement