“Saya nggak bicara gegabah atau tidak, tapi basis UU nya menyebabkan habib rizieq tersangka apa? Pasal penyebar? Atau apa? Itu dulu. Sekarang yang jadi persoalan kan penyebarnya. Itu dulu," ucap Muzzammil.
"Kalau itu tidak ada, lalu apa? Polisi kan harus melaksanakan UU. Itu dulu jelaskan kepada publik sehingga tidak menjadi pertanyaan dipublik," tambahnya.
Sekadar diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka dan diancam hukuman 5 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1 junto 29 dan atau Pasal 6 junto 32 dan atau Pasal 8 junto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Sebelumnya, kasus yang melilit Habib Rizieq itu sempat menggantung karena yang bersangkutan selalu mangkir dari pemanggilan penyidik sehingga diterbitkan surat perintah membawa Habib Rizieq yang tengah berada di Jeddah, Arab Saudi dan tidak mau pulang ke Indonesia. (sym)
(Erha Aprili Ramadhoni)