Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemerintah Tetap 'Ngotot' Presidential Threshold di Angka 25%

Bayu Septianto , Jurnalis-Rabu, 14 Juni 2017 |14:37 WIB
Pemerintah Tetap 'Ngotot' <i>Presidential Threshold</i> di Angka 25%
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Isu ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dinilai menjadi yang paling alot diantara lima isu krusial yang masih tersisa dalam pembahasan RUU Pansus Pemilu.

Pemerintah tetap pada pendiriannya yang menginginkan angka ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20-25% dari total kursi di DPR atau 25% suara sah nasional. Selain pemerintah, diketahui terdapat tiga partai politik yang ingin presidential threshold di angka 20%, yakni Partai Golkar, PDIP, dan Partai NasDem.

"(Opsi) Presidential threshold 0% ada. Masih ada yang 20 (%), pemerintah, Nasdem, Golkar. (Ada juga) 10-15 (%)," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2017).

Tjahjo beralasan opsi presidential threshold pada angka 20-25% dipilih didasari konstitusional dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang mencantumkan bahwa syarat pencalonan Presiden adalah oleh satu partai atau gabungan partai.

"Clear, undang-undang dasar," tegas Tjahjo.

Ia pun menampik keraguan sejumlah pihak bahwa angka tersebut berpotensi memunculkan pasangan calon tunggal. "Enggak mungkin calon tunggal. Kemarin saja (2014) bisa empat pasang seharusnya tapi muncul dua pasang," kata Tjahjo.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement