Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tetapkan Ketua DPRD Mojokerto Asal PDIP sebagai Tersangka Suap

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Sabtu, 17 Juni 2017 |19:04 WIB
KPK Tetapkan Ketua DPRD Mojokerto Asal PDIP sebagai Tersangka Suap
A
A
A

JAKARTA - ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Kota Mojokerto asal PDIP, Purnomo, sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan pengalihan anggaran hibah PENS (Politeknik Elektronik Negeri Surabaya) menjadi anggaran Program Penataan Lingkungan pada Dinas PUPR Mojokerto, tahun anggaran 2017.

Bukan hanya itu, KPK juga menetapkan 2 Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto yakni, Umar Faruq dan Abdullah Fanani serta seorang Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto, Wiwiet Febriyanto, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalihan anggaran tersebut.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam dilanjutkan gelar perkara hari ini, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan saat menggelar konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (17/6/2017).

Dalam kasus ini, Wiwiet diduga sebagai pemberi suap terkait pemulusan pengalihan anggaran program di Mojokerto. Awalnya, terdapat kesepakatan antara Wiwiet dengan para pimpinan DPRD Mojokerto sebesar Rp500 Juta terkait pemulusan pengalihan anggaran ini.

Dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat, 16 Juni 2017, tim Satgas pun mengamankan uang dugaan suap sebesar Rp470 Juta dari seorang perantara suap Wiwiet kepada pimpinan DPRD Mojokerto.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement