Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sempat Berlangsung Alot, DPR Sahkan UU Pemilu

Bayu Septianto , Jurnalis-Jum'at, 21 Juli 2017 |00:32 WIB
Sempat Berlangsung Alot, DPR Sahkan UU Pemilu
A
A
A

JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil secara aklamasi terhadap terkait pengambilan keputusan lima isu krusial RUU Pemilu, Kamis (20/7/2017).

Rapat paripurna sebelumnya terjadi aksi walkout yang dilakukan empat fraksi yakni PKS, Gerindra dan Demokrat serta PAN lantaran tak mau ikut voting pengambilan keputusan lima isu krusial.

Setelah walkout, keputusan aklamasi diambil karena dalam rapat paripurna tersisa enam fraksi yang mendukung opsi paket A.

"Karena tinggal opsi A. Apa disetujui?" tanya Novanto.

"Setuju," jawab peserta.

Setelah mendengarkan pemaparan dari Menteri DalamNegeri Tjahjo Kumolo, Novanto kembali bertanya kepada para anggota apakah RUU Penyelenggaraan Pemilu dapat disahkan menjadi Undang-undang.

"Apakah RUU Penyelenggaraan Pemilu dapat disahkan menjadi Undang-undang?" tanya Novanto.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement