JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) era Megawati Soekarnoputri, Boediono mengaku telah membeberkan perannya saat menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu diungkapkan Wakil Presiden (Wapres) era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) usai diperiksa selama enam jam sebagai saksi di kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI untuk tersangka Syafruddin Arsjad Temenggung.
"Saya dimintai keterangan mengenai beberapa hal yang terkait dengan masa jabatan saya sebagai Menteri Keuangan," beber Boediono di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/12/2017).
Namun demikian, Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) tersebut masih enggan membeberkan lebih terang proses penerbitan SKL BLBI tersebut. Kata Boediono, dirinya sudah menyerahkan substansi pokok perkara kepada KPK.