Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Keterangan Mantan Wapres Boediono Setelah Diperiksa KPK 6 Jam

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 28 Desember 2017 |16:54 WIB
Ini Keterangan Mantan Wapres Boediono Setelah Diperiksa KPK 6 Jam
Boediono setelah selesai diperiksa KPK. (Foto: Arie Dwi/Okezone)
A
A
A

Sejauh ini, KPK baru menetapkan satu tersangka dalam kasus ini. Satu tersangka tersebut yakni mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsjad Temenggung. Syafruddin sendiri telah ditahan KPK pada, Kamis 21 Desember 2017.

Syafruddin diduga kongkalikong serta menerbitkan SKL BLBI untuk pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp4,58 triliun.

 Atas perbuatannya, Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement