"Kalau substansinya saya serahkan kepada KPK untuk menyampaikan," pungkasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya memang sedang mendalami peran Boediono sebagai Menkeu saat proses penerbitan SKL BLBI yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. "(kapasitas Boediono) tentu terkait dengan jabatan dalam rentang waktu SKL terbit," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (28/12).
Kata Febri, pemeriksaan terhadap Boediono merupakan penjadwalan ulang dari panggilan pemeriksaan sebelumnya. Sebab, pada panggilan sebelumnya, Mantan Gubernur Bank Indonesia tersebut tidak memenuhi agenda pemeriksaan.
(Baca juga: KPK Periksa Boediono Terkait Perannya sebagai Menkeu Saat Penerbitan SKL BLBI)
"Saksi atas inisiatif sendiri meminta diperiksa hari ini karena di jadwal pemanggilan (sebelumnya) berhalangan. Untuk efektifitas penyidikan, dilakukan pemeriksaan pada hari ini," pungkas Febri.