Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahfud MD Tunggu DPR Sahkan RUU Perampasan Aset Jadi Undang-Undang

Riana Rizkia , Jurnalis-Kamis, 22 Juni 2023 |17:55 WIB
Mahfud MD Tunggu DPR Sahkan RUU Perampasan Aset Jadi Undang-Undang
Mahfud MD (Foto: Kemenko Polhukam)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah tengah menunggu kesiapan DPR untuk menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai undang-undang.

Terlebih, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah mengajukan surpres RUU Perampasan Aset ke DPR RI pada 4 Mei 2023. Artinya, kata Mahfud, pemerintah sudah siap sejak lama.

"Ya tergantung DPR kapan. Kalau kita sih sudah siap lama, sudah bertahun tahun kita siap. DPR nya kapan? Ayo. Itu saja. Kita nunggu," kata Mahfud di Bandung, Jawa Barat, Kamis (22/6/2023).

Mahfud menjelaskan, sesuai dengan aturan yang berlaku, DPR wajib menanggapi surat dari pemerintah, pun sebaliknya.

"Sekarang sudah, sudah masuk ke DPR tgl 4 Mei surat itu. Tentu di DPR kan banyak surat juga. Tetapi sudah ada aturannya, kalau surat dari pemerintah harus ditanggapi," katanya.

"Kemudian kalau surat dari DPR ke pemerintah jg harus ditanggapi dalam waktu tertentu, sudah ada aturannya. Kita tunggu saja prosesnya," sambungnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement