Jumlah Pasutri Selingkuh Tinggi

Hari Tri Wasono, Jurnalis
Sabtu 15 Desember 2007 16:56 WIB
Share :

KEDIRI -Perilaku kawin cerai tampaknya tak lagi menjadi tren selebritis. Jumlah kasus perceraian yang masuk di Pengadilan Agama (PA) Kota Kediri sepanjang tahun ini mencapai angka 361 pasangan. Ironisnya, hampir 75% diantaranya mengajukan cerai karena terlibat perselingkuhan.

Wakil Panitera Pengadilan Agama Kota Kediri, Abdullah Fakih menjelaskan, temuan itu terungkap dalam sidang perceraian yang digelar dalam kurun waktu 2007. Meski dalam formulir pengajuan cerai para pemohon mencantumkan faktor ekonomi sebagai alasan gugatan, namun dalam persidangan terungkap jika salah satu pasangannya terlibat perselingkuhan.

"Dari 361 kasus perceraian hampir 75% karena alasan ekonomi. Namun dalam persidangan terungkap jika mereka terlibat perselingkuhan,"  jelas Fakih, Sabtu (15/12/2007).

Kondisi tersebut menurutnya bukan hal baru dalam setiap sidang gugatan cerai. Bahkan setiap tahun selalu ada pasangan yang sudah membina rumah tangga bertahun-tahun harus berakhir di Pengadilan Agama. Hanya saja jumlah kasus perceraian tahun ini lebih besar dari tahun 2006 lalu sebanyak 348 pasangan dengan alasan yang beragam.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya