Eksekusi Lahan di Kediri Berlangsung Tegang

Hari Tri Wasono, Jurnalis
Rabu 16 Juli 2008 03:18 WIB
Share :

KEDIRI - Eksekusi tanah warisan yang dilakukan Pengadilan Negeri Kab Kediri berlangsung tegang. Pemilik tanah menyumpahi dan mengusir petugas pengadilan yang dibantu puluhan personel Polres Kediri.

Sengketa tanah seluas 1,45 hektar milik pasangan almarhum Hadi dan Supiah di Dusun Waru, Desa Ringinasri, Kec Kandat, Kab Kediri ini bermula ketika keduanya meninggal tanpa memiliki keturunan sama sekali.

Akibatnya, harta warisan berupa rumah dan tanah yang seharusnya jatuh kepada keponakan pasutri tersebut menjadi sengketa. Keponakan dari pihak Supiah selanjutnya menguasai harta benda tersebut dan menjualnya sebagian tanpa persetujun keponakan Hadi.

Atas perbuatan tersebut, keponakan Hadi yang diwakili oleh Reni dan Sukarni mengajukan gugatan ke PN Kab Kediri. Proses hukum itupun dilawan oleh keponakan Supiah dengan mengajukan banding dan kasasi ke MA. Hingga selanjutnya petugas PN Kab Kediri melakukan eksekusi tanah setelah mengabulkan gugatan Reni dan Sukarni.

"Peringatan kami untuk mengosongkan lahan tidak dihiraukan tergugat. Akibatnya kami terpaksa melakukan eksekusi ini," jelas petugas pengadilan yang mengantongi surat eksekusi dari Ketua PN Kab Kediri Erry Mustianto tertanggal 10 Juli 2000 jo Keputusan PT Jatim tanggal 10 April 2001, Selasa (15/7/2008).

Meski merelakan tanah dan rumahnya diambil petugas, pihak keluarga tergugat  yang dibantu beberapa warga terlibat adu mulut dengan petugas. Mereka merasa memiliki hak yang sah atas tanah itu meski selama ini selalu menguasai lahan tersebut.

Sebanyak 30 personel kepolisian yang berjaga-jaga dengan senjata lengkap tampak berusaha mencegah terjadinya aksi perlawanan. Sebelum  mengosongkan tanah, petugas terlebih dahulu mengepung lokasi dan mencegah siapapun masuk untuk membuat provokasi.

(Kemas Irawan Nurrachman)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya