Marwan: Kejagung Sudah Biasa Dipraperadilankan

Nurlaili, Jurnalis
Selasa 25 November 2008 14:12 WIB
Share :

JAKARTA - Tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Depkum HAM, Romly Atmasasmita berencana menggelar praperadilan terhadap kejaksaan agung (Kejagung).

Mendengar ini, kejagung menanggapinya biasa saja, bukan hal yang mengkhawatirkan. "Ini saya anggap sebagai suatu hal yang biasa saja. Gedung Bundar sudah biasa dipraperadilankan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendi di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (25/11/2008).

Marwan juga menambahkan, sikap Kejagung saat ini yaitu menunggu penetapan dari pengadilan.

Menurut beberapa pihak, isu kasus Sisminbakum sangat bernuansa politik. Karena itu Marwan meminta para wartawan untuk tidak mengaitkan kasus Sisminbakum dengan politik. "Jangan  mengaitkan kasus hukum dengan politik," tandasnya.

Menurutnya, merupakan sesuatu hal yang biasa jika seseorang ditetapkan sebagai tersangka maka orang tersebut merasa kasusnya dipolitisasi.

Diketahui, pada Senin 24 November 2008, kemarin, Romly telah mendaftarkan praperadilan terhadap Kejagung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(Lusi Catur Mahgriefie)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya