KPK Jadwalkan Periksa Bos Artha Graha

Ferdinan, Jurnalis
Jum'at 03 Juli 2009 10:04 WIB
Share :

JAKARTA - Setelah memeriksa Udju Djuhaeri, tersangka kasus dugaan suap anggota DPR dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, kini giliran Direktur Utama Bank Artha Graha Andy Kasih yang dijadwalkan diperiksa hari ini.

Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, Andy bakal diperiksa sebagai saksi untuk empat tersangka.

Keempat tersangka itu adalah Dudhie Makmun Murod (PDIP), Hamka Yandhu (Golkar), Endin AJ Soefihara (PPP), dan Udju Djuhaeri (TNI/Polri) yang menjadi anggota Komisi Keuangan dan Perbankan periode 1999-2004.

"Pemeriksaan untuk pengembangan penyidikan," ujar Johan kepada wartawan, Jumat (3/7/2009).

Seperti diketahui, KPK telah mencekal Andy terkait kasus dugaan suap dengan cek pelawat (traveler cheque). Pencekalan terhadap Dirut Bank Arta Graha itu diajukan KPK berdasar surat bernomor Kep 315/01/IX/2008 tertanggal 24 September 2008.

(Dadan Muhammad Ramdan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya