BANDUNG - Kepala Rutan Kebon Waru, Suharman mengatakan, pihaknya tidak bisa memenuhi permintaan para santri yang ingin menangguhkan penahanan ustaz mereka, Ade Tursofa. Menurut Suharman, penangguhan penahanan merupakan kewenangan pengadilan.
"Kita istilahnya hanya mendapatkan titipan saja. Jadi, kalau mereka (santri) meminta penangguhan penahanan, silakan langsung ke PN Bale Bandung," kata Suharman, kepada okezone, Senin (23/11/2009).
Suharman mengatakan, tiga perwakilan santri sempat masuk dan melihat kondisi ustaz Ade Tursofa. Setelah berdialog, kata Suharman, mereka mengerti dan akan menempuh jalur penangguhan penahanan ke PN Bale Bandung.
"Mereka sudah mengerti, dan akan mengajukan surat penangguhan penahanan ke PN Bale Bandung. Tadi juga mereka sudah bertemu dengan ustaz Ade. Mereka juga memahami kondisi ini," kata Suharman.
Sekira pukul 16.00 WIB, massa santri membubarkan diri. Mereka kembali ke Kecamatan Cipatat dengan menaiki satu Elf terbuka.
(Fitra Iskandar)