JAKARTA - Hamka Yandhu didakwa menerima suap berupa cek perjalanan dari Nunun Nurbaetie senilai Rp2,25 miliar. Cek ini diberikan di kantor Nunun. Namun hal tersebut dibantah Hamka.
Menurut pengakuan Hamka, dirinya baru satu kali bertemu dengan Nunun. Pertemuan itu berlangsung di Hotel Mulia, dalam acara Paguyuban Persundaan.
“Saya bertemu dengan Nunun di Hotel Mulia, pada acara Paguyuban Persundaan. Di sana acaranya makan-makan dan tidak ada Miranda. Hanya orang-orang Sunda yang ada (menjadi anggota) di DPR,” ujar Hamka di sela persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/3/2010).
Bahkan untuk memperjelas ucapannya itu, Hamka meminta persidangan selanjutnya menghadirkan Nunun untuk dimintai kesaksiannya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyono mendakwa Hamka telah menerima suap berupa cek perjalanan dengan nilai total Rp7,3 miliar, yang diberikan oleh Nunun Nurbaetie. Hamka sendiri menerima Rp2,25 miliar dan sisanya dibagikan ke politisi Golkar lainnya.
“Cek itu diambil Hamka dari kantor Nunun Nurbaetie melalui Arie Malang Judo. Setelah pemilihan deputi senior gubernur Bank Indonesia, Hamka menghubungi Arie dan mengatakan akan datang ke kantornya, PT Wahana Eka Sejati di Jalan Riau, Menteng, Jakarta Pusat,” jelas Riyono saat membacakan dakwaan.
Pada kesempatan itu, Hamka juga menegaskan bahwa dirinya telah mengembalikan separuh dari nilai cek bagiannya tersebut, ke penyidik KPK.
Mengenai dirinya memilih Miranda S Goeltom menjadi Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia, Hamka mengungkapkan tidak ada arahan dari fraksinya seperti yang didakwa JPU.
“Tidak ada arahan, dasarnya kapabilitas. Dia (Miranda) capable dan berpengalaman,” pungkas terpidana korupsi aliran dana bantuan likuiditas BI (BLBI) itu.
(Lusi Catur Mahgriefie)