Jasin: KPK Tak Bisa Paksakan Tersangka Kasus Century

Bagus Santosa, Jurnalis
Minggu 28 November 2010 02:34 WIB
Share :

JAKARTA - Wakil Ketua KPK M Jasin menegaskan komisinya tidak bisa memaksakan penanganan perkara Bank Century ke tahap penyidikan. Proses penyelidikan skandal Century telah dimulai KPK sejak setahun lalu.

"Kita tidak bisa bilang sekarang, dan kita akan lihat berkasnya (terkait gelar perkara Century, red). Kalau ada (bukti) diproses hukum jika tidak ada ya tidak usah dipaksa," kata Jasin di Jakarta Media Centre, Sabtu (27/11/2010).

Jasin menambahkan, dalam gelar perkara kasus Century pekan ini, KPK akan memfokuskan pembahasan dua hal yakni Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (PFJP) dan Penyertaan Modal Sementara (PMS).

"Besok kita akan konsen untuk FPJP dan penyertaan modal, bawa bukti dari pansus dan BPK dan saksi serta catatan-catatan lain," tandasnya.

(Ferdinan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya