JAKARTA - Wakil Ketua KPK M Jasin menegaskan komisinya tidak bisa memaksakan penanganan perkara Bank Century ke tahap penyidikan. Proses penyelidikan skandal Century telah dimulai KPK sejak setahun lalu.
"Kita tidak bisa bilang sekarang, dan kita akan lihat berkasnya (terkait gelar perkara Century, red). Kalau ada (bukti) diproses hukum jika tidak ada ya tidak usah dipaksa," kata Jasin di Jakarta Media Centre, Sabtu (27/11/2010).
Jasin menambahkan, dalam gelar perkara kasus Century pekan ini, KPK akan memfokuskan pembahasan dua hal yakni Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (PFJP) dan Penyertaan Modal Sementara (PMS).
"Besok kita akan konsen untuk FPJP dan penyertaan modal, bawa bukti dari pansus dan BPK dan saksi serta catatan-catatan lain," tandasnya.
(Ferdinan)