1.495 Napi Se-Sumut Peroleh Remisi Natal 2010

Adela Eka Putra Marza, Jurnalis
Sabtu 25 Desember 2010 18:18 WIB
Ilustrasi penjara (foto: Ist)
Share :

MEDAN - Sebanyak 1.495 narapidana (napi) khusus beragama Kristen dari 36 UPT Pemasyarakatan di Sumatera Utara, mendapat pengurangan masa hukuman (remisi) dalam perayaan Natal 2010. Pemberian remisi ini dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Binjai, Sabtu (25/12/2010).

"Pengurangan masa hukuman ini diberikan bagi napi yang memenuhi syarat berkelakukan baik, telah menjalani pidana dihitung sejak tanggal penahanan hingga 25 Desember 2010 paling sedikit enam bulan. (Remisi) antara 15 hari hingga dua bulan," jelas Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut P Siagian.

Acara pemberian remisi ini sendiri dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sumut Baldwin Simatupang, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Sumut Elly Lukmansyah, serta pejabat lainnya. Para napi yang mendapatkan remisi juga turut hadir.

Menurut Siagian, landasan hukum pemberian remisi khusus ini berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 32 Tahun 1995, PP Nomor 28 Tahun 2006, dan Kepres RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Namun, sebagaimana aturan khusus, bandar dan pengedar narkotika besar tidak mendapatkan remisi dari pemerintah.

Sementara itu, dari 1.495 napi yang mendapat remisi khusus ini, sebanyak 47 napi di antaranya mendapat remisi khusus bebas, atau bebas pada perayaan keagamaan itu juga.

Dari jumlah itu, napi dari Rutan Kelas IA Medan paling banyak mendapatkan remisi khusus bebas yakni 13 orang, dan LP Kelas IIA Pematang Siantar sebanyak delapan orang. Sedangkan sisanya mendapatkan remisi khusus sebagian.

Jumlah terbesar napi yang mendapat remisi khusus Natal adalah LP Kelas I Tanjung Gusta Medan sebanyak 216 orang, kemudian LP Kelas IIA Sibolga 160 orang, LP Kelas IIA Pematang Siantar 134 orang, Rutan Kelas IA Medan 118 orang, dan LP Kelas IIB Siborong-borong 105 orang.

Ditambahkan Siagian, jumlah penghuni LP/Rutan/Carut di Sumut pada Desember 2010 ini sebanyak 14.781 orang, terdiri dari 8.246 napi dan 6.535 tahanan. Dari jumlah tersebut, 41,45 persen atau sekira 6.127 orang tersangkut perkara narkotika. Kemudian, terbanyak kedua adalah napi kasus kriminal murni seperti pembunuhan, perampokan dan lainnya.

(Kemas Irawan Nurrachman)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya