JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah pledoi terdakwa kasus penggelapan pajak Gayus Tambunan, yang mengklaim memiliki banyak jasa kepada negara.
Seperti ditegaskan Jaksa Penuntut Umum Kurtandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (5/1/2011).
"Kuasa hukum seharusnya tidak melihat secara parsial. Yang fantastis dari Gayus selama 5 tahun mengabdi kepada negara yaitu kepemilikan Rp28 miliar yang disimpannya di rekening pribadi," tutur JPU.
Kemudian Gayus dengan sadar melakukan tindak kejahatan dengan menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa lain yaitu Andi Kosasih.
"Gayus melakukan kejahatan bersama-sama kawan agar tidak terjerat hukum," tegas Kurtandi.
Dalam pledoi yang dibacakan sendiri oleh Gayus, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu mengaku berjasa dalam menguak kebenaran, terkait perkara mafia pajak dan mafia kasus.
Hal tersebut, menjadi salah satu sisi positif yang diharapkan bisa menjadi bahan pertimbangan majelis hakim, untuk nanti menjatuhkan vonis terhadap dirinya. Selain itu, Gayus juga menilai dirinya kooperatif dalam persidangan serta bersikap sopan saat mengikuti agenda persidangan.
"Bahkan saya pernah ditahan tiga bulan di sel isolasi gegana, tanpa surat yang sah, padahal seharusnya saya di rutan. Saya juga belum pernah dihukum. Saya juga membantu dalam membuka kasus korupsi seperti saya memberikan HP Nokia 3510 kepada penyidik, di mana di dalam HP tersebut berisi tentang pembicaraan saya dengan Haposan dan Hakim (Muhtadi) Asnun," bebernya.
(Hariyanto Kurniawan)