Gayus Siap Dijerat Pasal Pencucian Uang

Rizka Diputra, Jurnalis
Jum'at 21 Januari 2011 14:30 WIB
Gayus Tambunan (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Mabes Polri akan mempercepat proses penyelesaian perkara Gayus Tambunan dalam kasus pencucian uang dan gratifikasi senilai Rp28 miliar.

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar. "Untuk (perkara) Gayus ini harus disegerakan yakni terkait pencucian uang dan gratifikasi senilai Rp28 miliar," katanya di Mabes Polri, Jumat (21/1/2011).

Pasal yang dikenakan kepada Gayus dalam perkara uang Rp28 miliar adalah Pasal 3 Undang-Undang Nomor 15/2002 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Gayus juga dikenakan Pasal 11 dan 12 B tentang gratifikasi dalam UU No.31/1999 sebagaimana diubah dalam UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," terangnya.

Gayus dikenakan pasal gratifikasi lantaran penyidik belum dapat mengungkap asal uang Rp28 miliar tersebut dari perusahaan mana saja. Padahal, di lain pihak Ditjen Pajak Kementerian Keuangan telah memberikan data kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri terkait 151 perusahaan wajib pajak yang berkaitan dengan Gayus.

(Dadan Muhammad Ramdan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya