Citibank Dinilai Tak Patuhi Aturan BI

Susi Fatimah, Jurnalis
Jum'at 08 April 2011 19:18 WIB
Share :

JAKARTA- Pembobolan dana nasabah yang dilakukan oleh Karyawan CitibankMelinda Dee dinilai merupakan bentuk ketidakpatuhan Citibank Indonesia terhadap aturan Bank Indonesia (BI).

Demikian hasil kesimpulan Komisi XI yang diungkapkan, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Achsanul Qosasi di Gedung DPR, Jumat (8/4/2011).

“Komisi XI DPR RI menyatakan bahwa peristiwa pembobolan dana nasabah yang dilakukan oleh MD, menunjukkan bukan saja sistem dan prosedur operasi serta pengawasan internal Citibank Indonesia sangat lemah,” kata Achsanul.

Dikatakannya, hal itu merupakan ketidakpatuhan Citibank Indonesia terhadap peraturan Bank Indonesia tentang persyaratan sertifikasi pejabat bank dan rotasi karyawan, dalam hal ini terhadap MD.

Hingga saat ini, Mabes Polri telah memeriksa delapan rekening dalam kasus dugaan penggelapan dana nasabah Citibank sebesar Rp20 miliar yang dilakukan Inong Melinda alias Melinda Dee (MD). Dari delapan rekening tersebut, dua di antaranya atas nama Inong Melinda, mantan manajer Citibank. Perlu diketahui kasus ini terungkap berkat laporan tiga orang korban. Hingga kini penyidik telah memeriksa 13 saksi.
 
Dalam kasus ini, polisi telah menyita empat mobil mewah serta apartemen milik MD. Polisi juga telah bekerja sama dengan PPATK untuk mengusut aliran dana milik mantan manajer Citibank itu. Perusahaan milik MD juga turut diperiksa karena diduga dijadikan alat kejahatan.

(Stefanus Yugo Hindarto)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya