JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar membenarkan pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas bahwa paspor Nunun Nurbaetie telah dicabut.
Nunun merupakan tersangka kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom tahun 2004.
Nunun saat ini berstatus buron dan dikabarkan tengah berada di Singapura guna menjalani pengobatan dari sakit lupa akut.
Patrialis mengatakan, lembaganya langsung berkoordinasi dengan perwakilan imigrasi di luar negeri segera setelah menerima permohonan pencabutan paspor Nunun dari KPK hari ini.
“Lima menit yang lalu sudah. Surat itu ditujukan ke Ditjen Imgrasi ditandatangani oleh Pak Busyro. Kami melaksanakan tugas itu. Ditjen Imigrasi segera berkoordinasi dengan perwakilan kita di luar negeri, terutama di negara-negara yang diduga keberadaan Ibu Nunun,” kata Patrialis di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (26/5/2011).
“Untuk pencabutan tak ada masalah. Hari ini sudah resmi dicabut. Surat KPK 5 menit lalu baru menuju kantor. Hari ini kita langsung laksanakan pengganti urusan paspor hari ini juga,” imbuhnya.
Dia menjelaskan konsekuensi dari pencabutan paspor tersebut, Nunun tak punya lagi izin tinggal di negara yang disinggahinya. Dia juga tak bisa bepergian ke seluruh negara ASEAN.
Soal target pemulangan Istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu ke Indonesia, Patrialis menyerahkannya kepada KPK. “Target itu urusan KPK,” sambungnya.
(Insaf Albert Tarigan)