BANDUNG- Wakil Wali Kota Bandung Ayi Vivananda melaporkan salah seorang warganya ke Satreskrim Polrestabes Bandung atas tuduhan pencemaran nama baik hari ini. Warga yang dilaporkan adalah Ketua Generasi Muda Nahdlatul Ulama (GMNU) Bandung Abdul Latief.
Ayi membuat surat pengaduan kepada Direktur Reskrim Polda Jabar perihal tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya terkait korupsi pembangunan Jalan Braga Bandung. Surat yang ditulis pada 13 Mei 2011 menyebut pembangunan Jalan Braha merupakan titipan wali kota.
Meski demikian Ayi membantah bahwa laporan ke polisi itu bertujuan memenjarakan Abdul Latif.
“Sebagai Wakil Wali Kota Bandung, tak berniat memenjarakan warga saya. Saya lapor untuk jalani mekanisme hukum untuk klarifikasi bahwa tuduhan (Abdul Latif) itu tidak benar,” terang Ayi di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/6/2011).
Ayi mendatangi Mapolretabes Bandung sekira pukul 10.00 WIB didampingi kuasa hukumnya.
Dengan laporannya, Ayi meminta agar Abdul Latif meminta maaf secara pribadi, bukan atas nama organisasi karena selebaran tersebut dibuat atas nama Abdul Latif.
“Dia harus minta maaf di ruang publik di media massa. Dengan begitu masalah selesai,” ujarnya.
Ayi juga meminta keluarga besar dan sahabatnya tidak melakukan tindakan anarkis atas selebaran tuduhan yang dibuat Abdul Latif.
(Dian AF)