JAKARTA - Hari ini segenap staf pimpinan Serikat Pengacara Rakyat (SPR) akan datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan dua langkah hukum. Yaitu, membuat laporan dugaan pelanggaran Kode Etik oleh Ade Raharja dan sekaligus menyampaikan petisi agar KPK melakukan introsepksi.
Menurut Menurut Juru Bicara SPR Habiburokhman, penyampaian laporan dan petisi ini merupakan salah satu rekomendasi Rakernas SPR yang dilakukan di Bogor 4-6 Agustus 2011. Pengaduan terhadap dugaan pelanggaran kode etik ini akan disampaikan ke KPK sekira pukul 11.00 WIB, Senin (8/8/2011).
Dia mengungkapkan, Ade Raharja dilaporkan karena berdasarkan pengakuannya sendiri dia telah dua kali bertemu dengan Nazaruddin cs di luar konteks kerja. Parahnya, dalam dau pertemuan tersebut, Nazaruddin secara terang-terangan berupaya mengintervensi kerja KPK. Ade Raharja sama sekali tidak melakukan upaya hukum kepada Nazarudin.
"Menurut kami Ade Raharja patut diduga telah melanggar aturan interaksi dalam Kode Etik Pegawai KPK," terangnya.
Larangan dalam aturan tersebut berbunyi, "Melakukan kegiatan lainnya dengan pihak-pihak yang secara langsung atau tidak langsung yang patut diduga menimbulkan benturan kepentingan dalam menjalankan tugas, kewenangan dan posisi sebagai pegawai komisi“.
"Sementara petisi agar KPK introspeksi akan kami serahkan karena kami melihat sikap petinggi KPK yang cenderung membela diri secara membabi-buta atas kritikan dan masukan dari masyarakat," imbuh Habiburokhman.
Perbaikan KPK, kata dia, tidak hanya cukup dilakukan dengan perubahan regulasi dan penambahan wewenang, akan tetapi juga harus dilakukan dari dalam KPK sendiri. Untuk itu, introsepeksi adalah suatu hal yang harus dilakukan oleh KPK secara periodik.
"Kami merasa perlu melakukan dua langkah hukum tersebut karena kami merasa sangat prihatin atas apa yang terjadi dengan KPK belakangan ini. Setelah dibela mati-matian oleh segenap elemen prodemokrasi dalam kasus cicak dan buaya beberapa waktu lalau, ternyata KPK justru mengisyaratkan penurunan kredibilitasnya terkait kasus pertemuan Ade Raharja dan Nazaruddin cs," paparnya.
(Dadan Muhammad Ramdan)