2.000 Karyawan Carrefour Demo di Lebak Bulus

Ray Jordan, Jurnalis
Sabtu 27 Agustus 2011 11:25 WIB
Foto: Ray Jordan/okezone
Share :

JAKARTA - Ribuan karyawan Carrefour yang tergabung dalam Serikat Pekerja Carrefour Indonesia (SPCI), menggelar unjuk rasa di depan pusat perbelanjaan Carrefour, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

"Hari ini kita dengan jumlah 2.000 orang pekerja Carrefour mendatangi Carrefour Lebak Bulus untuk menyampaikan tuntutan kami mengenai Perjanjian Kerja Bersama," jelas Imam Setiawan, anggota SPCI di depan Carrefour Lebak Bulus, Jakarta, Sabtu (27/8/2011).

Dalam aksinya, mereka menuntut agar PT Carrefour Indonesia mencabut segala bentuk sanksi, baik Surat Peringatan (SP) maupun skorsing.

"Dalam perjalanan persiapan mogok kerja, pihak perusahaan telah memberikan sanksi secara brutal, yaitu dengan mengeluarkan surat peringatan dan skorsing atas pemakaian pita, walaupun pemakaian pita telah dicantumkan dalam pemberitahuan mengenai mogok kerja tersebut. Maka adalah hal yang wajar dan rasional apabila SPCI menuntut untuk mencabut segala bentuk sanksi yang selama ini diberikan kepada pekerja karena menjalankan aktivitas serikat buruh dan persiapan mogok kerja tersebut," papar dia.

"Ternyata pemakaian pita hitam itu dipandang negatif oleh perusahaan dan dikenai sanksi. Dalam satu hari bisa dikenai SP1, SP2, SP3 oleh perusahaan," lanjutnya.

Dalam orasinya, Imam juga mengatakan bahwa SPCI telah menunjukkan niat baik untuk menunda satu hari mogok kerja dari yang telah dijadwalkan sebelumnya.

Dia menambahkan, telah terjadi tindakan pemberangusan serikat buruh oleh perusahaan, oleh karena itu mereka memulai aksi mogok kerja hari ini.

"Ini telah terjadi kegiatan menghalangi kebebasan berserikat yang merupakan tindakan pemberangusan serikat buruh," tegasnya.

"Kami menuntut perusahaan untuk mencabut sanksi secara nasional karena sanksi yang dijatuhkan merupakan tindakan membabi buta dan merupakan intimidasi kepada pekerja. Menuntut perusahaan untuk menyelenggarakan perundingan PKB tanpa adanya intimidasi dan sanksi. Posisi SPCI sebagai serikat buruh adalah untuk membina hubungan industrial yang adil dan harmonis dengan memeperhatikan kepentingan pekerja," tandasnya.

(Lamtiur Kristin Natalia Malau)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya