JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) mengaku kecolongan dengan masuknya anggota hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Ramlan Comel, karena telah menjadi terdakwa kasus korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Menurut Pimpinan KPK, Busyro Muqodas, sudah saatnya pihak MA, Komisi Yudisial (KY) dengan perguruan tinggi melakukan tes hakim secara ketat.
“Saatnya MA mulai bergandegan tangan dengan KY dan Perguruan Tinggi yang peduli terhadap reformasi peradilan untuk melakukan tes hakim ke depan secara sinergis,” kata Busyro dalam pesan pendeknya kepada wartawan, Jumat (14/10/2011)
Penyeleksian calon hakim harus melihat track record yang valid, karena data base calon hakim kan penting menentukan penegakan hukum. Kasus lolosnya hakim Ramlan harus dijadikan pelajaran.
“Saatnya juga tes calon hakim berbasis pada track recordnya yang valid. Data based sangat penting ke depan,” tulisnya.
Senada dendengan Busyro, Wakil Pimpinan KPK M Jasin menilai, Ramlan tidak memiliki integritas sebagai hakim. Oleh karena itu pemilihan calon hakim harus memiliki kriteria utama.
“Iya jangan sampai kecolongan lagi, kriteria utama untuk memilih hakim itu adalah hakim harus punya integritas tinggi, kalau nggak ya seperti ini,” tandasanya.
(Taufik Hidayat)