TANGERANG - Ratusan anggota Front Pembela Islam (FPI) Tangerang dan buruh melakukan aksi demonstrasi dan blokir jalan Industri II, Blok G, Nomor 1 Desa Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.
Mereka tak terima atas kebijakan PT Universal Footwear Utama (UFU) Indonesia memutus hubungan kerja secara sepihak.
"Ada sekira 500 pekerja dari anak cabang PT UFU yang ada di Mauk, Priuk Jaya yang di PHK secara sepihak, akan tetapi PHK ini tidak memenuhi hak-hak karyawan. Selama 15 tahun kerja kami hanya dibayar pesangon satu bulan gaji," kata Sulaeman, salah seorang buruh yang juga anggota FPI Kabupaten Tangerang di lokasi, Senin (26/12/2011).
Dari ratusan buruh yang di PHK PT UFU, 160 diantaranya adalah keluarga FPI. Mereka mengadukan kasus ini kepada tim advokasi FPI. Sebelumnya tim advokasi sudah mengajukan somasi kepada pihak pabrik sepatu ini, akan tetapi tidak pernah ditanggapi hingga akhirnya memutuskan untuk melakukan aksi unjuk rasa.
"Untuk mensuport keluarga FPI yang di PHK, FPI akan menekan pihak perusahaan untuk memberikan hak-hak mereka sesuai aturan yang ada. Jika tidak kami akan melakukan aksi ini dan lebih besar lagi," ucap Ketua FPI Kabupaten Tangerang Habib Muhammad Assegaf.
Adapun tuntutan yang diminta oleh para demonstran pada hari ini adalah dibayarkannya pesangon sesuai masa kerja berdasar UU No 13 tahun 2003 Pasal 150 tentang pesangon karyawan yang di PHK. (tri)
(Carolina Christina)