JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali mengamankan seorang tersangka pelaku perampokan dan pemerkosaan di angkutan umum M 26.
"Dari hasil penyelidikan terhadap S yang juga tersangka kasus Depok, ia juga terlibat dalam kasus yang lain di Harapan Indah Bekasi, Pasar Rebo, dan Pancoran. Dia melakukan sehari setelah melakukan di depok. Kemudian tiga tersangka yang ditangkap merupakan bagian kelompok kejahatan kekerasan yang menyebabkan seseorang sampai luka berat hingga meninggal dunia," ujar Kasat Jatantras Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Helmy Santika, saat dihubungi wartawan, Rabu (28/12/2011).
Helmi menuturkan bahwa dengan di tangkapnya S, maka jumlah tersangka kasus Depok dinyatakan lengkap.
S (19) ditangkap di Medan, Sumatra Utara, Selasa 27 Desember 2011 siang. Selain S, aparat kepolisian dari satuan Kejahatan dan kekerasan (Jatantras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga mengamankan tiga orang tersangka dalam kasus yang berbeda.
S dan ketiga tersangka lain yakni R (19), K (21) dan C (20) ditengarai merupakan sindikat perampok kendaraan bermotor di kawasan Jakarta sepanjang 2011.
Helmy menambahkan dua tersangka yakni K dan R ditembak di bagian kaki, karena saat akan ditangkap keduanya melawan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas. Sementara itu juga, pihaknya juga telah melakukan penahanan terhadap penadah, hasil barang-barang curian kelompok tersebut.
Pihak Kepolisian saat ini masih menyelidiki kemana barang-barang hasil kejahatan dijual.
"Terkait kelompok itu, kita masih mengejar tiga hingga empat orang lain. Mereka biasanya melakukan aksi menggunakan angkutan umum di malam hari. Untuk di Polda sendiri sudah ada 10 laporan kasus perampokan kendaraan yang diduga dilakukan kelompok ini," imbuhnya.
Rata-rata usia kelompok tersebut, lanjut Helmy, masih dibawah 20 tahun, dan hanya K yang berusia 21 tahun. Diketahui pula jika K dan C merupakan Residivis, mereka baru keluar dari penjara kasus copet dan senjata tajam, dengan eksekutornya R.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka itu, atas perbuatannya S dan kawan-kawan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. (nto)
(Ahmad Dani)